Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

ALUR PENJAMINAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI RSUD WATES

timweb RSUD Wates
Berita
07 Februari 2026 09:55:48

Image Berita

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggaraan Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas wajib dilaporkan oleh keluarga atau wali pasien ke Polsek atau Polres terdekat.

Pelaporan ini merupakan syarat utama dalam proses penjaminan biaya perawatan pasien kecelakaan lalu lintas. Apabila kejadian kecelakaan tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, maka pasien tidak dapat menggunakan penjaminan dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, maupun asuransi lainnya.

Oleh karena itu, rumah sakit mengimbau kepada keluarga atau wali pasien agar bersedia dan tidak ragu untuk segera melapor apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Langkah ini sangat penting demi kepastian dan kelancaran penjaminan biaya perawatan pasien, sehingga pelayanan kesehatan dapat diberikan secara optimal.

Pelaporan kecelakaan bukanlah hal yang perlu ditakuti. Justru, dengan melapor, keluarga telah membantu proses administrasi serta memastikan hak pasien dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dapat terpenuhi dengan baik.

 

Mari bersama-sama saling mendukung demi pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, dan terjamin.
Jangan takut untuk melapor ya!


Source: