Dalam rangka penyesuaian oleh karena perkembangan keilmuan dan teknis kebutuhan pelayanan, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman terbaru COVID-19 yang tertuang dalam KEPMENKES RI Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19. Salah satu hal yang berubah dari pedoman sebelumnya adalah mengenai Definisi Operasional terkait kasus COVID-19 yang ditemukan di masyarakat. Berbeda dengan pedoman sebelumnya, dalam pedoman ini kita tidak lagi menemukan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG). Istilah-istilah tersebut telah diganti dengan istilah Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat. Lalu apa itu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat?
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
Yang dimaksud dengan riwayat kontak disini adalah:
Dengan adanya istilah-istilah baru tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi merasa kebingungan dalam menyebut kasus yang ditemui. Pedoman tersebut telah menggantikan pedoman yang lama sebagai acuan dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Jadi jangan sampai kita salah sebut kasus dengan istilah ODP, PDP, atau OTG lagi ya… Salam sehat… (_pkrs@juli2020_)
Source: @pkrs