
PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI RSUD WATES
1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 RSUD Wates melaksanakan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata oleh meliputi Pelayanan Rawat Inap, Rawat Jalan dan Rawat Darurat,
2. BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
- PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibiayai pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan, (Jamkesmas dan Jampersal).
- Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) yang terdiri dari Pekerja penerima upah dan, anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, bukan pekerja dan anggota keluarganya (ASKES Sosial/PNS, Jamsostek, TNI/Polri).
- Selanjutnya kepersertaan tersebut digabung menjadi BPJS Kesehatan.
3. Persyaratan Pelayanan JKN masih sama sesuai dengan penjaminan tahun yang lalu, tetapi untuk rujukan dari PPK I (Puskesmas dan dokter keluarga) diberlakukan 1 bulan, untuk bulan berikutnya rujukan untuk diperbaharui.
4. Dikarenakan perubahan ini baru berjalan kami mohon maaf apabila kami dalam melayani bapak / ibu sdr agak lama atau terkendala, mohon bersabar menunggu kami akan mengutamakan ketelitian, Direktur RSUD Wates dr. Lies Indriyati, Sp.A, mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan ketertiban pasien demi kelancaran pelaksanaan BPJS sehingga kami akan selalu meningkatkan pelayanan kepada pasien yang lebih baik lagi.
Direktur
Source: